TUGAS DAN FUNGSI PPID
A. Tugas PPID
PPID SMP Negeri 36 Jakarta memiliki tugas sebagai berikut :
1. Mengklasifikasi informasi yang terdiri dari :
a. Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala
b. Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta
c. Informasi yang wajib tersedia setiap saat
d. Informasi yang dikecualikan
2. Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi yang ada di lingkungan SMP Negeri 36 Jakarta.
3. Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberikan pelayanan informasi yang ada di lingkungan SMP negeri 36 Jakarta kepada publik.
4. Melakukan verifikasi bahan informasi publik yang ada di SMP Negeri 36 jakarta.
5. Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi yang ada di lingkungan SMP Negeri 36 jakarta.
6. Menyediakan informasi dan dokumentasi yang ada di luar SMP Negeri 36 jakarta untuk diakses oleh masyarakat.
7. Melakukan invenarisasi informasi yang dikecualikan untuk disampaikan kepada PPID utama.
8. Memberikan laporan tentang pengelolaan.
B. Fungsi PPID
PPID SMP Negeri 36 Jakarta memiliki fungsi sebagai berikut :
1. Pengelolaan informasi
2. Dokumentasi arsip
3. Pelayanan informasi dan
4. Pelayanan penyelesaian sengketa